SIKM ke Jakarta Diganti CLM, Apa Bedanya?

16 Juli 2020 10:55 WIB
Kemacetan di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6). Foto:  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melakukan serangkaian upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi perjalanan orang keluar masuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, diatur salah satunya terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Petugas kepolisian memeriksa warga yang melintas di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Pemberlakuan SIKM ini mulai diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020. Sejak saat itu, pos-pos check point disebar di pintu-pintu masuk Jakarta. Petugas berjaga di perbatasan, termasuk di bandara, untuk memeriksa kelengkapan SIKM.
Namun, setelah dua bulan, SIKM kini tak lagi digunakan dan digantikan Corona Likelihood Metric (CLM). Lantas, apa beda SIKM dan CLM?

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Anies mengeluarkan aturan wajib membawa SIKM sebagai bentuk pengendalian kasus virus corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Melalui Pergub 47 Tahun 2020, Anies mengatur seluruh orang yang hendak pergi atau masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. Saat itu, hanya 11 sektor industri yang diperbolehkan mengajukan SIKM karena mendapatkan dispensasi.
SIKM memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek masuk ke Jakarta, selama termasuk dalam persyaratan 11 sektor industri: kesehatan, keuangan, pangan, logistik, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis, dan objek vital.
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pengajuan SIKM dapat diakses lewat laman corona.jakarta.go.id dan memilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Setelah mengklik 'Urus SIKM', pemohon akan diarahkan ke laman JakEvo dan mengunduh formulir permohonan. Nantinya, pemohon diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan, seperti pengantar dari RT dan RW, surat penyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja dari pejabat berwenang, hingga fotokopi KTP.
ADVERTISEMENT
Setelah dokumen-dokumen persyaratan lengkap lalu dikirim ke sikm@jakarta.go.id. Nantinya, permohonan akan diproses apakah disetujui atau ditolak.
Jika ketahuan memalsukan atau memanipulasi SIKM, maka dapat diancam hukuman pidana penjara 6 sampai 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Di awal penerapannya, pos-pos SIKM disebar hingga ke gerbang-gerbang tol. Sebab, saat itu juga bertepatan dengan arus mudik jelang Lebaran 2020. Salah satunya di Gerbang Tol Cikupa.
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak hanya di tol, pos pemeriksaan SIKM juga disebar ke perbatasan Jakarta. Termasuk di gerbang-gerbang keluar masuk Jakarta seperti bandara.
Namun, aturan SIKM ini tak luput dari kritikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. SIKM dianggap Budi Karya lebih baik dihapuskan.

Corona Likelihood Metric (CLM)

Pemprov DKI kini tidak lagi memberlakukan SIKM jika ingin bepergian ke wilayah Jakarta selama pandemi virus corona sejak 14 Juli kemarin. Kini, SIKM diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
ADVERTISEMENT
CLM adalah sistem yang akan memberikan formulir semacam self-assessment apakah warga terindikasi terjangkit virus corona atau tidak.
Tampilan laman Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengungkapkan CLM berbeda dengan SIKM. Nantinya, hasil tes self-assessment akan dikalkulasi dengan tes kalkulator COVID-19.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya, karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem kemudian diberi skor," jelas Syafrin, Rabu (16/7).
Jika pemohon terindikasi terpapar corona, maka aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes COVID-19. Dia juga diimbau tak keluar rumah selama menunggu hasil pemeriksaan. Dan jika hasil skor menunjukkan negatif, maka pemohon dipersilakan melakukan perjalanan.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Dalam mengisi CLM, masyarakat tak perlu melampirkan hasil pemeriksaan COVID-19, baik dengan rapid test maupun swab test. Syafrin hanya meminta pemohon mengisi data diri dan kondisi kesehatan secara jujur.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik. Jadi intinya kembali lagi pada kesadaran warga,” tutur Syafrin.
Masa berlaku hasil mengisi formulir CLM adalah tujuh hari. Masyarakat diminta tetap memperbarui hasil deteksi CLM mereka setelah masa berlakunya habis.
=====
Saksikan video menarik di bawah ini: