SIKM Kini Pakai Sistem CLM, Dishub Klaim Pengajuan Lebih Cepat dan Mudah

9 Juli 2020 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan dokumen dilakukan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.  Foto: Dok.Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan dokumen dilakukan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok.Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
SIKM alias Surat Izin Keluar Masuk Jakarta masih berlaku meski terus dikritik berbagai pihak. Untuk meningkatkan pelayanan SIKM, Pemprov DKI Jakarta memperbaharui pola pengajuan dengan sistem baru bernama Corona Likelihood Metric (CLM).
ADVERTISEMENT
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut CLM adalah revolusi penerapan SIKM.
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
"Di dalam Pergub 60 ini ada dilakukan revolusi. Revolusi di dalam proses pengurusan SIKM jika sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman-teman dari PTSP. Nah sekarang di dalam Pergub 60. Jadi pemohon itu diarahkan untuk mengisi CLM," jelas Syafrin kepada wartawan, Kamis (9/7).
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Dia menjelaskan, dengan adanya CLM ini, penerbitan izin SIKM tak lagi dievaluasi manusia. Melainkan dilakukan oleh mesin. Jadi warga cukup mengisi sejumlah data dan pertanyaan di dalam web atau aplikasi pengurusan SIKM.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari CLM itu kemudian yang bersangkutan mengisi dari sana akan ada nilai. Jika identifikasi yang bersangkutan bebas COVID maka mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM. Iya, jadi mesin yang menjawab, bukan lagi orang," jelasnya.

SIKM Tetap Berlaku

Penerapan SIKM masih terus berlaku meski Jakarta masuk perpanjangan PSBB transisi. Pemberlakuan SIKM sesuai dengan keputusan Anies yang dituangkan dalam Pergub 60 Tahun 2020 ini maka akan berlaku hingga penetapan status bencana non-alam dicabut.
Jadi selama status bencana non-alam belum dicabut Presiden Jokowi, SIKM masih tetap berlaku.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)