SIKM Tak Berlaku di Jakarta saat Dua Periode Pengetatan Mudik

23 April 2021 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta.  Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI memutuskan untuk tak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada dua periode pengetatan larangan mudik.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/4).
Sesuai adendum Ketua Satgas Nasional Penanganan COVID-19, akan dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.
Syafrin mengatakan, ada dua periode waktu pengetatan, yakni tanggal 22 April hingga 5 Mei, dan 18 Mei hingga 24 Mei. Sementara SIKM hanya berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Petugas mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Untuk pengetatannya tentu kita sudah membaca semua. Pertama bahwa untuk rapid test antigen sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3×24 jam,maka pada periode waktu tersebut itu berlakunya hanya 1×24 jam sebelum waktu perjalanan," jelas Syafrin.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait larangan mudik. Salah satunya warga yang melakukan perjalanan darat harus memiliki surat perjalanan agar tidak diputar balik oleh petugas. Begitu juga transportasi perkeretaapian mewajibkan surat dinas.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sementara itu, pemerintah melalui Satgas COVID-19 memberlakukan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, diterangkan bahwa SIKM digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta serta diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi COVID-19.