SIM Pengemudi yang Seret Polisi di Pasar Minggu Masa Berlakunya Habis

16 September 2019 20:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan, bahwa SIM A Tapipudin--pengemudi mobil Honda Mobilio bernopol B 1586 SIN yang menyeret polisi di Pasar Minggu, masa berlakunya habis. Polisi menduga, Tapipudin kabur karena hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan iya, karena dia takut ketahuan kan. SIMnya mati sudah dari tahun 2018. Kalau STNKnya hidup,” ucap Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, di Polsek Pasar Minggu, Senin (16/9).
Akhirnya, dua jenis tilang diberlakukan pada Tapipudin. Pertama karena ia melanggar rambu dengan parkir di trotoar depan tempat gadai Pasar Minggu, dan kedua, karena SIM nya telah mati.
“Ya otomatis kena dua-duanya,” kata Lilik.
Bripka Eka Setiawan saat menghentikan mobil di Pasar Minggu. Foto: Dok. Istimewa
Tapipudin saat ini masih diperiksa oleh Polsek Pasar Minggu. Ia pun diancam dengan jerat hukum pasal 212 KUHP, tentang melawan petugas.
Kendaraan milik Tapipudin sempat jadi sasaran amukan massa, alhasil mobilnya mengalami penyok di beberapa titik. Ia juga menabrak sebuah mobil Ayla bernopol B 1762 ZMA milik Suyitno, hingga merusak bumper bagian belakang.
ADVERTISEMENT
“Untuk massa, kami tidak cari, karena fokus amankan mobil dulu daripada rusak semakin parah, atau dibakar kan kasihan. Untuk mobil yang ditabrak, otomatis dia minta ganti rugilah, kan dia duduk manis lalu ditabrak dari belakang,” pungkas Lilik.