Simpang-siur Pebisnis Boleh Naik Pesawat saat PSBB

29 April 2020 8:30 WIB
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mudik Foto: ANTARAFOTO/Andreas Fitri Atmoko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mudik Foto: ANTARAFOTO/Andreas Fitri Atmoko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah melarang mudik bagi warga di wilayah PSBB dan zona merah corona sejak Jumat, 24 April lalu. Larangan itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, termasuk pesawat.
ADVERTISEMENT
Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang berbunyi:
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
Larangan tersebut dikecualikan bagi:
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Market Sounding Proyek KPBU Pembangunan Bandar Udara Singkawang, Kalimantan Barat, di BKPM, Jakarta selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah Permenhub itu diteken pada 23 April, rupanya muncul permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.
"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/4).
Budi Karya mengatakan, permintaan dari pebisnis itu juga telah disetujui Presiden Jokowi. Sehingga ia meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik. Ia tak ingin dikira menguntungkan para pebisnis.
ADVERTISEMENT
Budi Karya menyadari, mengizinkan pebisnis naik pesawat meski sudah dilarang akan memicu kecemburuan sosial. Untuk itu, ia meminta Gugus Tugas menentukan pebisnis mana yang boleh menggunakan pesawat.
"Nah, kalau udara (boleh), bus enggak boleh, nanti orang miskin bilang masa cuma orang kaya yang boleh. Nah itu hati-hati. Oleh karenanya saya sudah laporkan Pak Ari Dwipayana(Koordinator Stafsus) untuk dikomunikasikan karena Pak Ari sangat aktif sampaikan," terang Budi.
Lampu hijau yang diberikan Budi Karya bagi para pebisnis itu pun menimbulkan polemik. Pengamat penerbangan, Alvin Lie, meminta agar tidak hanya kalangan pebisnis yang diperbolehkan naik pesawat. Beberapa pekerja di sektor lain juga seharusnya diperbolehkan untuk naik pesawat.
ADVERTISEMENT
"Pekerja tambang, perkebunan, tenaga medis, dan sebagainya (boleh naik pesawat). Jadi bukan hanya pebisnis yang layak dapat dispensasi," kata Alvin Lie.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Alvin memahami, pelarangan mudik naik pesawat dilakukan demi menekan penyebaran virus corona. Namun, kata dia, tidak semua orang yang melakukan penerbangan karena mudik.
"Tidak sedikit yang pekerjaannya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari/ke wilayah PSBB/zona merah," ucap Alvin.
"Jika pekerja-pekerja tersebut terhambat perjalanannya, maka tugasnya akan terbengkalai, instansi/ perusahaannya akan gagal memenuhi kewajiban. Dapat berakibat konsekuensi hukum, turunnya kegiatan ekonomi dan bahkan tidak terlaksananya pelayanan publik," tambahnya.
Untuk itu, Alvin menyarankan kepada Kemenhub agar tak hanya pebisnis saja yang diperbolehkan terbang, namun juga para pekerja lain dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Begitu pula larangan tersebut jangan hanya di sektor penerbangan, tetapi juga di moda transportasi lain.
ADVERTISEMENT
"Tantangannya, siapa yang bertanggung jawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak. Juga (kebijakan ini) jangan hanya untuk penerbangan, tapi juga ASDP, mobil dan sebagainya," ucapnya.
Usai menimbulkan polemik, Kemenhub akhirnya memberikan klarifikasi soal pernyataan Budi Karya tersebut.
Menurut Jubir Kemenhub, Adita Irawati, pebisnis yang dibolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik. Hal ini masih sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (28/4).
"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutup Adita.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.