Kumparan Logo
LIPSUS, Para Pembunuh KPK, Aksi Mendukung Revisi UU KPK
Sebuah poster robek saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Simsalabim, 3 Kali Rapat, Revisi UU KPK Selesai

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah poster robek saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah poster robek saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memasuki babak akhir. Meski mendapatkan penolakan keras dari sejumlah pihak, termasuk KPK, namun pembahasan revisi UU KPK tetap berjalan dan telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

Setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK ke DPR, dua menteri mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Rapat antara DPR dan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK juga sangat singkat. Kedua pihak bertemu untuk rapat panja dan rapat kerja sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat (13/9) dan Senin (16/9).

Rapat kerja DPR dan Pemerintah soal Revisi UU No 3 Tahun 2002 Tentang KPK. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Rapat perdana berlangsung secara tertutup selama lebih dari 3 jam. Meski demikian, DPR enggan membeberkan poin-poin pembahasan revisi UU KPK karena rapat bersifat rahasia dan belum sampai pada kesimpulan.

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi," kata Ketua Panja revisi UU KPK, Supratman Andi Atgas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

"Saya belum bisa memberikan apa yang belum selesai karena ini sifatnya masih panja. Kita berharap dalam waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan RUU KPK ini kita sampaikan kepada teman-teman," lanjut dia.

Rapat kemudian dilanjutkan pada Senin (16/7). Rapat yang dihadiri oleh Yasonna Laoly dan Syafruddin itu kembali berlangsung tertutup, dan digelar kurang lebih 30 menit sejak pukul 20.30 WIB hingga 21.00 WIB.

7 fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat membawa Revisi UU KPK dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat Paripurna besok, Selasa (17/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Anggota Panja revisi UU KPK, Taufiqulhadi, mengakui pihaknya mengejar waktu karena masa periode anggota dewan akan segera berakhir pada 30 September mendatang. Selain itu, kata dia, dalam sejarahnya jika dilanjutkan sebagai UU carry over (dilanjutkan ke periode berikutnya), sebuah RUU tak pernah tuntas sebagai UU yang baru.

"Jadi, masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over itu bisa terlaksana dengan baik sesuai rancangan sebelumnya. Bayangkan KUHP itu berapa kali carry over, enggak berhasil-berhasil," kata dia.

Setelah menggelar rapat panja tertutup, baik pemerintah dan DPR akhirnya menyatakan sikap menyepakati revisi UU KPK. Kesepakatan itu diambil DPR dan pemerintah dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah.

7 fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat membawa Revisi UU KPK dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat Paripurna besok, Selasa (17/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Rapat Baleg dan pemerintah tak punya kewenangan untuk mengesahkan karena hanya terdiri dari perwakilan fraksi untuk membahas poin poin revisi. Sehingga, pengesahan revisi UU tetap dilakukan di rapat paripurna.

Meski demikian, fraksi PKS dan Gerindra memberikan catatan khusus soal Dewan Pengawas. PKS dan Gerindra ingin Dewan Pengawas juga terdiri dari unsur DPR, bukan sepenuhnya dipilih oleh presiden.

Mewakili pemerintah, Yasonna Laoly juga menyetujui agar revisi UU KPK itu dibawa ke rapat paripurna. Yasonna menjelaskan, revisi perlu dilakukan demi efektivitas pemberantasan korupsi.

"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi," ujar Yasonna.

Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut Yasonna.

Dan siang ini, dalam rapat paripurna, baik DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU KPK. Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan pandangan baik dari DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK.

Rapat pun ditutup dengan persetujuan dari DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi UU KPK. Dengan demikian, revisi UU KPK sudah bisa berlaku setelah pembahasan selama kurang dari satu minggu.

Berikut 6 poin revisi yang disepakati oleh pemerintah DPR:

  1. Pembentukan Dewan Pengawas oleh Presiden

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A.

Delapan pasal itu membahas Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh presiden. Selain itu, dibahas juga jumlah anggota dewan pengawas yang berjumlah 5 orang, dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut juga membahas kewenangan Dewan Pengawas dalam mengawasi tugas, menetapkan kode etik, hingga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

  1. Kewenangan SP3 dan Deponering

Kewenangan SP3 dan deponering hanya diatur dalam Pasal 40. Dalam pasal tersebut, disebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap suatu perkara jika tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun.

Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut kembali apabila KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan

  1. Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas

Peraturan ini tertuang dalam 4 pasal, yaitu Pasal 1 ayat 5, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D.

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan penyadapan dan penggeledahan baru dapat dilakukan jika penyidik mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin diberikan paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan.

Hasil penyadapan juga harus dilaporkan kepada pimpinan KPK secara berkala. Jika penyadapan telah selesai, maka harus dipertanggung jawabkan ke pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

  1. Seluruh Pegawai KPK adalah ASN

Status pegawai KPK sebagai ASN diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.

Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Penyidik KPK Hanya Berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang Diberi Kewenangan Penyidikan oleh UU

Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 2.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik ASN yang diberi kewenangan khusus oleh UU.

  1. Kedudukan KPK sebagai Lembaga dalam Rumpun Eksekutif

KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif dibahas dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3.

Dalam pasal tersebut, disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.