Sindikat Pemalsu Ijazah dan KTP di Bandung Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

14 Juni 2021 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sindikat pemalsu ijazah, KTP hingga sertifikat pernikahan di Bandung, Jawa Barat, dibongkar polisi. Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni RFH (25), RMK (25) dan MBI (24) .
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pemalsuan dokumen resmi yang harusnya dikeluarkan institusi hari ini kita lakukan penangkapan tiga pelaku. Dokumen yang dipalsukan ada ijazah, KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, sertifikat tanah, pokoknya segala bisa," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (14/6).
Hendra menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi melalui Tim Unit Siber menemukan ada website bernama Berkah Dokumen. Website tersebut memuat keterangan jika para pelaku membuka jasa membuat dokumen.
Dari website tersebut kemudian pelaku mengarahkan korbannya untuk berkomunikasi lewat pesan singkat dan diminta membayar uang muka 50 persen. Nantinya, permintaan akan dikerjakan dalam rentang waktu dua hari lalu dokumen dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"DP 50 persen dikerjakan dua hari, dokumen dikirim dan pelunasan. Pengiriman pakai ekspedisi," ucap dia.
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun para pelaku membuka praktik memalsukan dokumen itu di wilayah Kecamatan Baleendah. Mereka sudah membuka praktik itu selama dua tahun. Dalam satu bulan, mereka dapat mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
"Dalam satu bulan rata-rata Rp 10 juta hingga 15 juta," ujar dia.
Lebih lanjut, Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur apabila ada yang menawari jasa serupa. Sementara itu, RFH mengaku mempelajari cara untuk memalsukan dokumen secara otodidak dengan hanya bermodalkan komputer dan printer. Untuk satu kali membuat dokumen palsu, dia dihargai senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Awalnya pesanan teman-teman dan saya menyanggupi. Saya belajar otodidak," kata dia.
RFH mengaku paling sulit untuk memalsukan dokumen ijazah sarjana. Sementara, dokumen yang paling diminati oleh warga yakni KTP dan kartu keluarga. Akibat aksinya, dia dan dua rekannya disangkakan Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal delapan tahun.
ADVERTISEMENT
"Yang paling susah sarjana, yang paling banyak diminati KTP dan kartu keluarga," ucap dia.