Sindikat Penipu SMS Undian Berhadiah Ditangkap, Keuntungan Capai Rp 200 Juta

1 Maret 2021 15:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan online melalui SMS. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan online melalui SMS. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Sindikat penipuan SMS undian berhadiah dibongkar polisi. Dari aksinya, komplotan penipuan ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni berinisial U dan HS. Mereka melakukan aksinya secara acak untuk menargetkan nomor-nomor telepon korbannya.
Yusri menjelaskan, para pelaku beraksi dengan mengirimkan SMS yang berisi informasi korban menang undian. Mereka juga membuat satu situs agar korban bisa langsung menghubungi kontak yang tertera untuk mengkonfirmasi undiannya.
"Dia (tersangka) menjanjikan dapat undian harapan, silakan hubungi nomor WA sekian atau aplikasi khusus yang tinggal diklik. Kemudian dia janjikan bagaimana prosedur, kemudian dia meminta korban untuk transfer sekian ratus [ribu]," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Salah satu korban kemudian sadar kena tipu, kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/2).
ADVERTISEMENT
"Mereka belajar otodidak, di Sulsel, hampir rata-rata pelaku dari sana, dengan modus yang sama, belajar sendiri sama temannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat(1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1).
Yusri juga meminta masyarakat yang mendapat pesan seperti itu agar tidak mudah percaya, dan terlebih dulu mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Tolong apabila ada modus mendapatkan undian harapan dan lain-lain, itu tidak benar, tolong dicross check yang benar," tandasnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: