Sinergi Dua BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

23 Juli 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
ADVERTISEMENT
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
ADVERTISEMENT
Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.
Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta.
Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, secara virtual pada Jumat (23/07).
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak kedua.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.
Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.
“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Anggoro.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.
ADVERTISEMENT
“Penyelenggaran jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara, untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang dimiliki masing-masing,” jelas Ghufron.
Ia menambahkan, integrasi data yang dilakukan ini merupakan wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam penyelenggaraan program JKP.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Foto: dok BPJS Kesehatan
Dengan dilakukannya pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, diharapkan ke depannya dapat tercipta Data Terpadu Jaminan Sosial.
"Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98%," ujar Ghufron.
ADVERTISEMENT
Menutup acara penandatanganan kerja sama ini, Anggoro kembali mengatakan sinergi ini akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing.
“Semoga dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga BPJS bisa memiliki data terintegrasi atau terpadu untuk memberikan kemudahan layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Anggoro.