Singapura Sita Rp 72 Triliun Hasil Pidana Pencucian Uang

26 Juni 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri baru Singapura Lawrence Wong berbicara pada hari ia dilantik sebagai Perdana Menteri keempat Singapura di Istana, Singapura, Rabu (15/5/2024). Foto: Edgar Su/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri baru Singapura Lawrence Wong berbicara pada hari ia dilantik sebagai Perdana Menteri keempat Singapura di Istana, Singapura, Rabu (15/5/2024). Foto: Edgar Su/Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Singapura menyita uang senilai 6 miliar dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 72 triliun yang terkait tindak pidana dan aktivitas pencucian uang sejak 2019.
ADVERTISEMENT
Sejak 2023 lalu Singapura melakukan penggerebekan terhadap kasus pencucian uang, yang salah satunya senilai SGD 3 juta atau Rp 36,3 triliun.
Properti, mobil sampai barang mewah disita dalam kasus tersebut. Sejumlah orang asing juga ditangkap.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong saat mengumumkan penyitaan setara triliunan rupiah itu pada Rabu (26/6) mengakui bahwa kejahatan semacam ini mengintai negaranya.
"Sebagai pusat keuangan dan bisnis internasional, kami sadar kami menghadapi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih besar," ucap Wong seperti dikutip dari Reuters.
"Kami bertekad melakukan apa yang diperlukan untuk menanggapi risiko-risiko menjaga reputasi sebagai pusat keuangan tepercaya," sambung dia.
Wong menambahkan, kasus-kasus pencucian uang di negaranya melibatkan sindikat kejahatan asing. Sehingga perilisan laporan ini sebagai upaya mereka menghentikan aliran uang kriminal.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, dari SGD 6 miliar yang disita sebanyak SGD 416 juta atau sekitar Rp 5 triliun dikembalikan kepada korban. Sebanyak SGD 1 miliar atau Rp 12 triliun diserahkan ke negara.
Sedangkan sisanya masih diselidiki dan belum diputuskan nasibnya bagaimana.