Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sisa 6 Gugatan PPP di MK, Termasuk Minta Konversi Suara 5,87 Juta Jadi Kursi DPR
22 Mei 2024 16:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg) 2024 yang diajukan PPP berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini hanya menyisakan enam gugatan yang akan memasuki sidang pembuktian.
ADVERTISEMENT
Dua di antara gugatan tersebut yakni untuk posisi DPR RI. Yakni di Dapil Jawa Tengah VI dan IV serta Dapil Papua Pegunungan.
Berikut gugatan DPR RI:
Berikut gugatan DPRD:
Gugatan PPP Level DPR RI di Jawa Tengah
Gugatan ini diajukan oleh PPP atas nama partai. Ada dua dapil di Jateng yang dimohonkan karena adanya pergeseran suara milik PPP ke partai lain.
Pertama, yakni Dapil Jateng IV. Isi pokok permohonannya, bahwa PPP menilai ada pemindahan suara partainya ke PDIP.
ADVERTISEMENT
Menurut perhitungan KPU, PPP di dapil tersebut hanya mendapat 5.563 suara. Sementara PDIP mendapatkan suara 707.065.
Perhitungan tersebut menurut PPP salah, karena ada pemindahan suara sebesar 20.000 suara dari PDIP ke PPP.. Sehingga seharusnya, PPP mendapatkan suara sebanyak 25.563 suara.
PPP meminta agar MK menyatakan suara partainya di Dapil Jateng IV adalah 25.563 suara.
Kedua, di Dapil Jateng VI. Ada perpindahan suara yang seharusnya milik PPP ke PDIP secara tidak sah.
Versi KPU, PPP mendapatkan suara 137.168. Sementara menurut PPP, suaranya adalah 137.618. Sehingga ada selisih 450 suara yang hilang dari PPP.
Di sisi lain, PDIP disebut menggelembungkan pendapatan suara di dapil itu. Menurut KPU, suara PDIP adalah 702.942. Tetapi menurut PPP adalah 667.842. Sehingga ada selisih 35.100 yang didapat oleh PDIP.
ADVERTISEMENT
Perolehan suara 702.942 itu menjadikan PDIP punya jatah 3 kursi di dapil tersebut. Di sisi lain, PPP menjadi tidak dapat jatah kursi.
PPP menilai, seharusnya PDIP tak bisa mendapatkan kursi ketiga DPR RI dari dapil tersebut. Karena ada penggelembungan suara itu.
Seharusnya, kata PPP, kursi PDIP itu jatuh ke tangan partainya yang memiliki suara 137.618.
"PDIP seharusnya dengan total 667.842 suara tidak bisa mendapatkan kursi terakhir di dapil itu, karena suara PDIP sebelumnya telah dikonversi menjadi 2 kursi, sehingga sisa suaranya untuk perebutkan kursi ketiga dikalahkan oleh Pemohon (PPP) dan pemohon yang seharusnya mendapat kursi terakhir di dapil itu total 8 kursi yang diperebutkan," demikian dikutip dari gugatan PPP di MK.
ADVERTISEMENT
Gugatan PPP Level DPR RI di Papua Pegunungan
Dalam gugatan ini, ada dua format petitum yang dimintakan oleh PPP ke MK.
Pertama, soal perpindahan suara ke partai lain. Kedua meminta untuk mengkonversi suara nasional PPP menjadi kursi DPR RI meski tidak melampaui parlementary threshold (PT).
Petitum pertama yakni disebutkan ada pemindahan suara PPP ke tiga partai. Yakni Garuda, PKB, dan PKN. PPP hanya mendapatkan suara 6.750 versi KPU. Berikut datanya:
ADVERTISEMENT
Kemudian, petitum lainnya yakni meminta agar suara PPP secara nasional berjumlah 5.878.777 dikonversi menjadi jatah kursi di DPR RI.
"Memerintahkan termohon untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 yang diperoleh pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian dikutip dari permohonan PPP di laman MK.
Menerka Peluang PPP ke Senayan
Bila berdasarkan perhitungan sederhana, maka jika dua permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, khusus hanya soal gugatan perselisihan suara, PPP tetap tak bisa melaju ke senayan.
Sebab jumlah total selisih suara yang didapatkan hanya 20.450 untuk dapil Jateng dan 67.910 untuk dapil Papua Pegunungan. Totalnya hanya 88.360.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut masih kurang, karena PPP butuh 193.088 suara untuk bisa mencapai parliamentary threshold 4 persen. Suara nasional PPP saat ini adalah 5.878.777.
Sementara opsi yang bisa menjadikan PPP melenggang ke Senayan adalah gugatan petitum konversi suara menjadi kursi DPR RI dalam gugatan sengketa pileg di Papua Pegunungan. Jika MK mengabulkan, maka suara 5.878.777 PPP akan dikonversikan menjadi kursi DPR RI tanpa harus melewati ambang batas 4 persen.