Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta Atas Kasus Pornografi

28 April 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus aksi pamer payudara di Bandara YIA yang digelar Polda DIY, Selasa (7/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus aksi pamer payudara di Bandara YIA yang digelar Polda DIY, Selasa (7/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo atas kasus pornografi pada Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, Siskaeee mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa Siskaeee secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Satu menyatakan terdakwa FCN binti Parsono almarhum alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," jelas Ayun dalam amar putusannya.
Konferensi pers kasus aksi pamer payudara di Bandara YIA yang digelar Polda DIY, Selasa (7/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diturunkan seluruhnya dari ketentuan yang dijatuhkan.
Selain itu barang bukti berupa ponsel Iphone 11 Promax warna merah hitam serta satu pasang sepatu warna putih milik Siskaeee dirampas untuk negara.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan menetapkan barang bukti berupa satu buah Iphone 11 Promax warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara," jelasnya.
Barang bukti lain seperti flashdisk warna merah hitam merk sandisk, satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
"Satu buah rekening tahapan BCA, satu buah ATM dikembalikan kepada terdakwa Fransiska Candra Novitasari binti Parsono alias Siskaeee. Satu buah akun onlyfans dengan user Siskaeeeofc sampai dengan satu lembar print out data keluar masuk bandara nomor polisi W 1336 VW tetap terlampir dalam berkas perkara," katanya.
Atas putusan ini, Siskaeee dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Siskaeee menjadi terdakwa dalam aksi pornografi. Aksi ekshibisionisme Siskaeee di Bandara Internasional Yogyakarta viral pada akhir 2021.
Dia kemudian ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021).
Siskaeee mengaku bahwa dirinya mengambil video memamerkan payudara itu sendirian pada 18 Juli 2021.