Sistem Ganjil Genap Masih Ditiadakan di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga diumumkan Dishub DKI melalui akun Instagram-nya. Akun tersebut menginformasikan kembali bahwa aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta masih tidak berlaku.
"Sehubungan dengan berlakunya PSBB Transisi, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta sementara masih DITIADAKAN sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali," tulis akun dishubdkijakarta.
Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengatur soal pemberlakukan ganjil genap saat PSBB transisi 12-25 Oktober 2020. Bila kondisi memungkinkan, ganjil genap akan diatur kemudian lewat Kepgub.
“Sistem ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh,” kata Anies lewat keterangannya, Minggu (11/10).
Sistem ganjil genap sendiri mulai tidak berlaku sejak PSBB kembali diterapkan pada 14 September 2020. Saat itu aturan ini ditiadakan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, dampaknya arus lalu lintas menjadi padat dibanding saat ganjil genap diterapkan.
ADVERTISEMENT