Siti Fadilah Bebas Murni, Sudah Jalani 4 Tahun Penjara

31 Oktober 2020 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Ia bebas murni lantaran sudah menjalani hukuman sebagaimana vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Siti Fadilah merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya itu. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Siti Fadilah sudah memenuhi semua kewajiban tersebut.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Menurut Rika, Siti Fadilah sudah diserahkan kepada pihak kuasa hukum serta pihak keluarga pada hari ini.
"Berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Kasus Siti Fadilah

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 dan disidang pada awal Februari 2017. Ia dijerat dua dakwaan berbeda oleh KPK yang kemudian dinyatakan terbukti oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Siti Fadilah terbukti sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat serta dakwaan kedua alternatif ketiga.
Dalam dakwaan pertama, Siti Fadilah didakwa mengarahkan Penunjukan Langsung terhadap PT Indofarma sebagai penyedia barang dan jasa dalam Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
Ia disebut menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan Penunjukan Langsung dan meminta Mulya A. Hasjmy melakukan Penunjukan Langsung terhadap PT Indofarma.
Tindakan Siti Fadilah bersama sejumlah pihak lain itu disebut sudah menguntungkan PT Biofarma sebesar Rp 364.678.940 serta PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060. Sehingga, total kerugian yang dialami negara ialah Rp 6.148.638.000.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah didakwa menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) sebanyak 81 lembar.
Pemberinya ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Grahah Ismaya dan Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya.
Siti Fadilah tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas putusan pada 16 Juni 2017 itu, Siti Fadilah menerimanya. Sehingga setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, ia kemudian dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu.
Setahun berselang, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, hakim pun menolak PK tersebut.