Sitti Hikmawatty Disidang Etik KPAI soal Kolam Renang
ADVERTISEMENT
Pernyataan salah satu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ), Sitti Hikmawatty, soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa bikin hamil berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Meski Sitti telah meminta maaf dan menyatakan itu merupakan pernyataan pribadinya, hal itu tidak membuat polemik kolam renang berakhir.
Terbaru, KPAI memutuskan untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik dalam pernyataan yang disampaikan oleh Sitti. Bahkan, KPAI sudah membentuk Dewan Etik untuk mengusut pernyataan Sitti.
"Menindaklanjuti hal tersebut KPAI telah melakukan rapat pleno hari Senin, 24 Februari. Rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).
Tiga orang yang ditunjuk sebagai Dewan Etik yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi , I Dewa Gede Palguna; Stanley Adi Prasetyo , mantan pimpinan Komnas HAM; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.
ADVERTISEMENT
"Dewan etik akan melaksanakan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu," jelas Susanto.
Susanto mengatakan hasil pemeriksaan Dewan Etik itu akan dilaporkan sebelum KPAI mengambil keputusan terhadap Sitti.
"Mengklarifikasi, mendalami dan merekomendasikan kepada KPAI. Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Pimpinan DPR RI," jelas dia.
Lebih jauh, Susanto mengatakan terkait kemungkinan pencopotan Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI, hal itu sudah merupakan ranah Dewan Etik. KPAI menegaskan pernyataan Sitti soal kolam renang itu tidak mewakili KPAI.
"Perlu kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan Ibu Sitti Hikmawatty merupakan sikap pribadi dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan," tutup Susanto.