SMA Gonzaga: Ada 16 Siswa Lain Tak Naik Kelas, tapi Terima

4 November 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
SMA Kolese Gonzaga melalui kuasa hukumnya, Edi Danggur, mengatakan BB bukan siswa satu-satunya yang tak naik kelas.
ADVERTISEMENT
Edi menyebut ada 16 siswa lain yang juga tinggal kelas karena tak lulus di salah satu mata pelajaran. Para siswa yang tak naik kelas itu menerima keputusan tersebut.
"(Keputusan tak naik kelas) tidak hanya untuk anak dia (BB), tapi juga untuk 16 siswa lainnya," ujar Edi di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (4/11).
Edi menjelaskan, BB dan 16 siswa lainnya tak naik kelas karena tidak memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditentukan sekolah. KKM tersebut, kata Edi, telah disosialisasikan sekolah kepada wali murid sejak awal tahun ajaran.
Ilustrasi siswa Gonzaga. Foto: Instagram/@instagonzaga
"Jadi ada yang namanya KKM atau KBM (kegiatan belajar mengajar). Kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas, itu sudah disosialisasikan. Maka dari 16 siswa lainnya yang tak dinyatakan tak naik kelas pun itu sudah menerima, dia tak naik kelas ya sudah sadar karena sudah disosialisasikan," ungkap Edi.
ADVERTISEMENT
Sehingga, menurut Edi, pihak SMA Kolese Gonzaga tak menyangka wali murid BB, Yustina Supatmi, menggugat sekolah. Padahal saat menyampaikan keputusan tak naik kelas pada 27 Mei 2019, BB menerimanya.
Namun karena tak ingin anaknya tinggal kelas, kata Edi, orang tua BB memindahkan anaknya ke sekolah lain.
"Orang tua (BB) minta kami punya anak ini tidak mau tahan kelas dan oleh karena itu kami pindah sekolah. Lalu mereka mengajukan surat pengunduran diri untuk tidak sekolah lagi di SMA Kolese Gonzaga. Kemudian minta surat keterangan pindah dan anak itu sudah sekolah di SMA Belarminus jadi sudah selesai masalahnya," kata Edi.
Adapun dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan anaknya berhak naik ke kelas XIII.
ADVERTISEMENT
Selain itu Yustina juga menggugat sekolah secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.