Soal Azis Syamsuddin, Begini Aturan Pelanggaran Etik Anggota DPR

19 Mei 2021 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ramai mengisi pemberitaan nasional karena diduga berperan dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Patuju.
ADVERTISEMENT
Belum ada status hukum apa pun terhadap Azis di KPK. Politikus Golkar itu baru sekadar dipanggil namun tidak hadir. KPK sudah menggeledah ruang kerja Azis di DPR dan mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Kasus Azis juga bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewa (MKD) karena dilaporkan 5 pihak, 3 di antaranya terverifikasi dan ditindaklanjuti oleh MKD. Azis dianggap melanggar etik sebagai anggota DPR.
Bagaimana aturannya dalam Peraturan DPR?
DPR memiliki tiga tugas dan fungsi: yaitu anggaran (budgeting), legislasi (legislation) dan pengawasan (controlling). Aturan mengenai kode etik jelas dimuat dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 Tentang kode Etik DPR.
Di Bab II terkait kepentingan umum, dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan garis etik bagi setiap anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 Peraturan DPR.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagian kelima tentang keterbukaan dan konflik kepentingan lebih detail lagi menjelaskan landasan kode etik bagi setiap anggota DPR. Hal itu bisa dilihat di Pasal 6 ayat 4 dan 5.
"Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan," demikian bunyi Ayat 4.
"Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain," bunyi Ayat 5.

Apa Saja Jenis Sanksi Etik Anggota DPR?

Ada tiga jenis sanksi etik yang diatur dalam Peraturan DPR, yaitu: ringan, sedang dan berat. Dalam Bab IV Pasal 20 ayat 2,3,4 dijelaskan detail tiga jenis pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Ayat 2:
Pelanggaran ringan adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak mengandung pelanggaran hukum;
b. tidak menghadiri rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi;
c. menyangkut etika pribadi dan keluarga; atau
d. menyangkut tata tertib rapat yang tidak diliput media massa.
Ayat 3:
Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut:
a. mengandung pelanggaran hukum;
b. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD;
ADVERTISEMENT
c. mengulangi ketidakhadiran dalam rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% ( empat puluh persen ) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi setelah sebelumnya mendapatkan sanksi ringan; atau
d. menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
Ayat 4:
Pelanggaran berat adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut:
a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
ADVERTISEMENT
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota yang diatur dalam undang–undang yang mengatur mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
F. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
g. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Apa saja sanksi yang akan diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan?
Di Pasal 21 diuraikan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada anggota DPR jika terbukti melanggar kode etik.
Pasal 21
Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dikenai sanksi berupa:
ADVERTISEMENT
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
c. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Terkait kasus yang sedang hanya di Senayan, yaitu kasus Azis Syamsuddin, Anggota MKD Junimart Girsang menjelaskan terkait waktu, kapan pelanggaran etik oleh Azis bisa selesai di MKD, ia menuturkan hal itu tergantung alur di rapat pleno MKD.
"Karena ini ada banyak laporannya, saya juga tidak bisa mengatakan tiga, empat jam atau sekian tergantung bagaimana alurnya pleno nanti. Ini kan masalah etik masalah yang sangat sensitif menurut saya. Nanti tentu anggota 17 ini yang saya tahu sebagian virtual akan saling mengajukan argumen nantinya. Kita tunggu saja," kata Junimart kemarin.
Anggota MKD Junimart Girsang. Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto