Soal Candaan Gus Dur, Hukum Jangan Jadi Alat Bungkam Kebebasan Berpendapat

18 Juni 2020 16:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kirab kebangsaan menyambut haul ke-9 Gus Dur di Solo, Jawa Tengah. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kirab kebangsaan menyambut haul ke-9 Gus Dur di Solo, Jawa Tengah. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah yang diambil aparat kepolisian menangkap seorang warga Maluku Utara yang bernama Ismail Ahmad, karena mengunggah candaan Gus Dur di medsos terus menuai kritikan.
ADVERTISEMENT
Kali ini datang dari Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yang menilai apa yang dilakukan aparat menjadi ironi. Sebab, terkesan menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Sungguh sangat ironi, aparat menggunakan hukum dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat bagi warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi," kata Sarifuddin kepada kumparan, Kamis (18/6).
Menurutnya, apa yang dilakukan Ismail di media sosialnya hanya sebagai bentuk kritikan semata. Oleh karena itu, dia ingin para aparat kepolisian menjadikannya sebagai cambukan dalam meningkatkan kinerja.
Bukan malah mempermasalahkannya hingga berujung pada penangkapan dan kemudian dilepaskan kembali setelah dimintai keterangan.
"Kritikan terhadap institusi dalam memberikan layanan publik adalah suatu keniscayaan dalam negara demokrasi karenanya para aparat penegak hukum dalam melaksanakan tupoksinya betul-betul profesional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dapat memberikan kepercayaan publik atas pelaksanaan tugasnya," tambahnya.
Haul 7 tahun Gus Dur Foto: Reuters
Awal kasus Ismail Ahmad bermuladari unggahan status Ismail di media sosial, dia mengutip candaan dari Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur.
Humor Gus Dur itu berkaitan dengan pernyataan yang berbunyi 'hanya ada 3 polisi yang jujur yakni, polisi tidur, patung polisi dan Jenderal Hoegeng'.
Karena unggahan itu, Polres Kepulauan Sula tak tinggal diam. Mereka mempermasalahkannya dengan menyebut bentuk candaan yang diunggah ikut mencemarkan nama baik institusi Polri.
Mereka lantas menangkap Ismail dan kemudian dilepaskan dengan alasan polisi hanya meminta klarifikasinya semata.
Surat permohonan maaf pria di Maluku Utara yang diduga menghina Polri. Foto: Dok. Istimewa
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT