Soal Gugatan Almas ke Gibran, Nusron: Silakan Disidangkan Agar Terang Benderang

2 Februari 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi isu tentang gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA penggugat MK, yang baru-baru ini menggugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka Rp 10 juta dengan alasan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
“Monggo, silakan digugat dan disidangkan. Justru ini bagus, semua akan jadi terang benderang ketika disidangkan. Biar kelihatan fakta dan tidak menjadi syak prasangka lagi,” kata Nusron Wahid saat ditemui wartawan di Media Center Prabowo Gibran, Jalan Sriwijaya 1, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Nusron bahkan menyebut persidangan ini kesempatan untuk membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki keterkaitan dengan gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi dulu.
“Wanprestasi butuh dua pihak yang melakukan perjanjian. Dan Ini kan sudah digugat. Biarkan pengadilan membuka dan memutuskan, apakah ada bukti terkait dua pihak yang melakukan perjanjian,” jelasnya.
“Kalau nanti di pengadilan terbukti tidak ada wanprestasi karena memang tidak pernah ada perjanjian, menjadi jelas dan nyata juga bahwa gugatan ke MK dulu itu tak ada kaitannya dengan Gibran,” lanjut Nusron.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terkait gugatan lain yang diajukan Almas kepada Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar, Nusron enggan berkomentar lebih jauh. Namun Nusron menegaskan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
“Gugatan ini (kepada Denny Indrayana) mungkin lebih serius ya, karena terkait tuduhan. Kita sih mendukung saja anak muda tampil, tidak boleh dilarang-larang, itu hak,” katanya.
“Mungkin karena ini mahasiswa hukum, anak muda. Pernah menang juga di MK, jadi ‘senang’ atau melatih diri dalam gugat menggugat. Kemarin di MK sekarang mencoba perdata. Ya itu silakan saja, itu hak dia,” pungkas Nusron.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Sebelumnya, mahasiswa UNSA Almas Tsaqibirru melayangkan dua gugatan dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, dia menggugat Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta atas dasar wanprestasi lantaran tidak mengucapkan terima kasih karena telah memenangkan gugatan di MK yang memungkinkan Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden.
Kedua, Almas menggugat ahli hukum Denny Indrayana Rp 500 miliar karena menuduh adanya kejahatan terorganisir dari gugatan Almas ke MK.
ADVERTISEMENT
Baik Gibran maupun Denny telah memberikan respons atas gugatan tersebut. Gibran menyebut akan menindaklanjuti gugatan tersebut, sementara Denny Indrayana menyebut akan menggugat balik Almas Tsaqibirru.
(AI)