Soal Izin FPI, Mendagri Tito Singgung Aksi Sweeping

28 November 2019 16:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum FPI Sobri Lubis di aksi Tahlilan 212 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum FPI Sobri Lubis di aksi Tahlilan 212 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerima rekomendasi Kemenag soal perpanjangan izin FPI atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), setelah ada pernyataan FPI setia pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Namun, Tito menyebut izin belum bisa terbit karena masalah utamanya belum selesai, yaitu ada istilah 'khilafah islamiah' di AD/ART FPI.
Tepatnya dalam AD/ART, kata Tito, 'penerapan Islam secara kafah (menyeluruh) di bawah naungan 'khilafah islamiah' melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
Mantan Kapolri itu mempermasalahkan makna dakwah FPI yang disebut hisbah. (Tito tak menyebut arti hisbah, namun di Bahasa Arab ada kata hisab atau hasaba berarti perhitungan -red). Menurutnya, dakwah FPI itu kadang dimaknai sweeping.
"Melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah. Nah, pemahaman hisbah ini amar ma'ruf nahyi munkar ini kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri, sweeping sendiri," ucap Tito usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolri itu mencontohkan FPI pernah sweeping atribut-atribut Natal jelang perayaan Natal 25 Desember. Kemudian aksi sweeping lain yang diwarnai perusakan.
"Ada perusakan tempat hiburan, dan lain-lain dalam rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi, karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia," tutur mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Tak hanya makna hisbah, Tito juga mempertanyakan makna jihad dalam AD/ART FPI, karena jihad itu bisa dimaknai beragam, termasuk aksi bom oleh teroris juga diklaim sebagai jihad.
"Jangan sampai yang di grassroot menyampaikan, 'Oh, (maknanya) qital (Bahasa Arab: perang), berarti kita boleh melakukan aksi amaliah dalam dalam bahasa sana, kelompok situ. Tapi dalam pemahaman sehari-hari ya serangan teror gitu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Tito menyerahkan kepada Kemenag untuk menafsirkan kata 'khilafah islamiah', hisbah, dan jihad dalam AD/ART FPI. Setelah dikaji, baru Kemendagri pertimbangkan sebelum terbitkan SKT.
"Sekarang sedang jadi kajian oleh kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu. Jadi sifatnya sekarang di sana di kemenag untuk membangun dialog dengan FPI ya, kita tunggu saja seperti apa hasilnya," tutup Tito.