Soal Larangan Plastik, Pemprov DKI Analogikan CFD yang Sempat Ditolak

17 Januari 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga membawa kantung berisi belanjaanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui Pergub mengeluarkan larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan. Pergub yang dimaksud yakni Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih menyebut Pergub ini untuk menyelesaikan persoalan sampah plastik yang menyumbang 14 persen dari sampah Jakarta.
"Kita studi komposisi kan plastik sumbang 14 persen (sampah). Itu yang kita itu," kata Andono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/1).
Namun aturan ini akan mulai diefektifkan per 1 Juli. Sebab perlu ada sosialisasi ke pelaku pasar dan warga selama 6 bulan ke depan. Sebab, meski yang jadi sasaran adalah pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar yang dilarang menggunakan plastik, tapi tantangannya adalah mengubah kebiasaan warga.
"Kan kita mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja," ujarnya.
Pemprov DKI optimistis kebijakan ini lambat laun akan diterima warga, sama seperti saat Pemprov menerapkan Car Free Day (CFD).
ADVERTISEMENT
"Kita berusaha, jangan melangkah dengan pesimis kan. Jadi untuk pekerjaan perbaiki lingkungan perlu dimulai, dan konsisten, endurance," tuturnya.
"Ambil contoh waktu kita bikin Car Free Day. Dulu siapa yang bisa bayangkan menutup Sudirman-Thamrin, sekarang jadi semua membutuhkan dan semua menikmati kan. Tapi memang enggak bisa di awal ditanya, 'hasilnya nanti gimana?' kita harus fokus dan toh, ada contoh baik yang ternyata bisa," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub yang tak lagi membolehkan pusat perbelanjaan menggunakan plastik satu kali pakai. Pergub ini ditandatangani Anies pada 27 Desember 2019.
Bagi pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik, maka akan dikenakan denda Rp 5-25 juta. Namun, bagi pelaku usaha yang telah menerapkan penggunaan ini, maka Pemprov DKI akan memberikan keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha mereka.
ADVERTISEMENT