Sidang Jaksa Pinangki

Soal Mantan Suami Jaksa Pinangki: Beda Usia 41 Tahun dan Warisan Melimpah

1 Oktober 2020 11:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat menjadi sorotan lantaran kehidupan mewahnya. Ia disebut mempunyai sejumlah aset, mulai dari mobil BMW hingga menyewa dua apartemen yang per tahunnya miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Sorotan itu tak terlepas lantaran aset-aset itu merupakan pencucian uang. Sebab sumber uang diduga berasal dari suap.
Profil pendapatan dengan kepemilikan harta kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tak sesuai. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 2019, Jaksa Pinangki melaporkan memiliki harta Rp 6,8 miliar.
Sebelum dicopot karena kasus, ia adalah PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung. Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.
Pinangki Sirna Malasari. Foto: Instagram/@pinangkit
Jaksa Pinangki mempunyai suami seorang anggota Polri bernama Napitupulu Yogi Yusuf. Penghasilan suami Pinangki dalam kurun 2019-2020 ialah sebesar Rp 11 juta per bulan.
Selama kurun 2019-2020, Jaksa Pinangki juga disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi. Serta, tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Berangkat hal itu, jaksa menilai profil Pinangki tak sesuai dengan aset yang dimiliki. Jaksa Pinangki diduga pencucian uang hingga sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.
Namun, dalam sidang eksepsi, Jaksa Pinangki membeberkan sumber dari kepemilikan hartanya. Ia mengaku sudah mempunyai kekayaan sejak lama. Kekayaan itu merupakan warisan dari mantan suaminya yang sudah meninggal dunia, Djoko Budiharjo.

Siapa Djoko Budihardjo?

Djoko Budihardjo disebut merupakan suami pertama Jaksa Pinangki. Keduanya menikah pada 2006. Jaksa Pinangki yang lahir pada April 1981 menikah dengan Djoko di umurnya yang ke 25 tahun. Sementara sang suami berumur 66 tahun, karena keduanya terpaut umur 41 tahun. Namun, pada 2014, Djoko Budihardjo meninggal dunia.
Djoko Budihardjo juga merupakan seorang jaksa. Bahkan, ia pernah menjabat posisi yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan terakhir menjabat sebagai Sesjamwas di Kejagung.
"Kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkap kuasa hukum Jaksa Pinangki, di sidang eksepsi, Rabu (30/9).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Dalam eksepsi, disebutkan bahwa Djoko Budihardjo meninggalkan warisan yang cukup banyak untuk Jaksa Pinangki. Djoko Budihardjo disebut menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing untuk Jaksa Pinangki.
"Almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," kata pengacara Jaksa Pinangki.
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
kumparan mengkonfirmasi berapa jumlah harta yang ditinggalkan untuk Jaksa Pinangki kepada kuasa hukumnya, Aldes Napitupulu. Namun ia enggan membeberkan karena sudah masuk kehidupan pribadi kliennya.
ADVERTISEMENT
"Nanti pada waktunya dan apabila diperlukan akan kami buktikan bahwa semuanya berasal dari sumber yang sah," kata Aldes, Kamis (1/10).
Setelah ditinggal oleh Djoko, Jaksa Pinangki kembali menikah dengan seorang perwira dari kepolisian yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf.
"Mengingat peninggalan almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," pungkas pengacara Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy

Kasus Jaksa Pinangki

Adapun dalam kasusnya, Jaksa Pinangki didakwa 3 dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa menilai Pinangki menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan Pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.
Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten