Soal Pemukulan Hakim, PN Jakpus Konsultasi ke MA Sebelum Lapor Polisi

18 Juli 2019 18:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur saat memberikan keterangan pers. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur saat memberikan keterangan pers. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim berinisial HS dan seorang hakim anggota berinisial DB Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara bernama Desrizal. Peristiwa itu terjadi saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
"Saya kira penjelasan resmi ini, itu terjadi pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Humas PN Jakpus, Makmur, Kamis (18/7).
Pemukulan terjadi saat hakim tengah menyidang kasus perdata antara Tomy Winata yang diwakili oleh kuasa hukum yang juga pelaku penyerangan, yakni Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Makmur menegaskan, saat ini pihaknya belum melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Sebab, Ketua PN Jakpus sedang berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini berlangsung koordinasi pimpinan Ketua PN Jakpus dan Ketua MA untuk menyatakan sikap terkait langkah selanjutnya," ucap Makmur.
Namun, Makmur mengakui pada awalnya, setelah insiden penganiayaan itu dua hakim yang menjadi korban sempat ingin langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tapi hal itu urung dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Laporan resmi tadi, beliau-beliau akan langsung mampir, tapi pimpinan lagi koordinasi, Ketua PN Jakpus dengan Bapak Ketua MA untuk tentukan sikap. Hasil koordinasi itu jika diputuskan untuk lapor, maka PN Jakpus akan lapor, jadi tunggu koordinasi," tutur Makmur.
Makmur menambahkan saat ini pelaku penganiayaan sudah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diamankan. Sementara dua hakim yang menjadi korban berada di rumah sakit untuk menjalani visum.
"Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum," tutup Makmur.