Soal Polisi Latih Warga di Perpres Terorisme, Jangan Jadi Pasal Karet

19 Januari 2021 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 perihal Rencana Aksi Nasional penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme (RAN PE) periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu poin lampiran Perpres itu ada sebuah ketentuan terkait Polisi melatih masyarakat.
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian isi lampiran Perpres RAN PE.
Bagaimana kata pakar terorisme?
Pengamat terorisme dari PAKAR Adhe Bhakti memberikan catatan kritisnya.
"Menurut saya mungkin, hanya masalah terminologi saja. Tetapi terminologi juga harus hati-hati jangan sampai jadi pasal karet. Seolah-olah begini, melatih masyarakat melapor, atau melaporkan orang. Cuma lebih baik kalau kalimatnya itu kira kira begini: melatih masyarakat mendeteksi dini, itu kan lebih baik," kata Adhe saat dimintai tanggapan, Selasa (19/1).
"Kalau dalam pikiran saya arahnya ke sana. Jadi bagaimana melatih masyarakat, bagaimana mendeteksi dini tindak pidana terorisme mereka sudah tahu step by step melaporkannya," tambah Adhe.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, menurut Adhe, dalam membuat aturan, pemerintah juga harus berhati-hati. Sebab, jangan sampai menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Ilustrasi Teroris Foto: Shutter Stock
"Lagi-lagi ini memang membuat aturan harus hati-hati, terutama pengambil kebijakan ya. Jangan sampai ada pasal karet lalu multitafsir seperti yang ditafsirkan orang-orang. Karena kalau bicara terorisme ini kan high crime," papar Adhe.
Secara umum, Adhe menilai Perpres 7/2021 memang hal baru sebab selama ini koordinasi antar lembaga tak diatur jelas. Padahal, terorisme menurut Adhe bukanlah kejahatan yang sederhana. Sehingga perlu kerja sama semua pihak.
"Jadi, tidak hanya bicara polisi yang nangkap, BNPT yang bicara deradikalisasi tetapi bicara seluruh sektor, baik korban baik pelaku," urai dia.
Dicontohkan Adhe, pelaku yang telah bebas dari penjara mesti dikawal dan dimonitor oleh seluruh pemangku kepentingan, tak hanya BNPT. Apalagi, sebenarnya Pemda yang lebih berperan, dan personel BNPT juga terbatas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kan setelah keluar dari penjara, apakah deradikalisasi saja? Bagaimana dengan Pemda, kan ini juga ada di dalam RAN ini. Day by day yang memonitoring kan Pemda, dibandingkan dengan BNPT yang berapa personel," tegas Adhe.