Soal Ramai Syarat Vaksin di PIM, Ingat Lagi Aturan Operasional Mal di Saat PPKM

3 Agustus 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung menggunakan eskalator yang terpasang panduan jarak fisik di Pondok Indah Mal, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menggunakan eskalator yang terpasang panduan jarak fisik di Pondok Indah Mal, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebuah pengumuman di Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan, berisi pengunjung yang diizinkan masuk hanya yang sudah vaksin ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Pihak Mal Pondok Indah, Priza, menjelaskan bahwa aturan tersebut ditujukan bagi para karyawan, tenant, dan kontraktor.
"Kita pengin meluruskan aja. Untuk saat ini kami baru mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksin untuk karyawan, tenant/vendor, dan kontraktor saja," ujar Priza saat dihubungi kumparan, Selasa (3/8).
Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI belum mengeluarkan aturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 9 Agustus.
Saat ini Pemprov DKI masih menggunakan aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPUKM Provinsi DKI Jakarta, Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Surat itu diteken oleh Plt Kadis, Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.
“Pelaku Usaha/Pedagang dan Pengunjung harus sudah di Vaksin COVID-19,” dikutip dari dalam lampiran SK Kadis PPUKM DKI Jakarta, Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana aturan operasional pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan PPKM Level 4?
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ditutup kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, apotek dan pasar swalayan dengan kapasitas 50%.
Petugas memeriksa kartu vaksinasi seorang pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Selain itu, dalam pelaksanaannya kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away, tidak diperkenankan untuk makan di tempat (dine-in).
Sementara itu, untuk jam operasional maksimal sampai dengan 20.00 WIB. Pegawai hingga kurir yang bekerja wajib divaksin minimal dosis 1.