Soal RKUHP, Jokowi Janji Perkuat KPK

5 Juni 2018 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi Tjahjanto, Jokowi, Tito Karnavian (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Tjahjanto, Jokowi, Tito Karnavian (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima surat yang dilayangkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu mengirimkan surat berisi keberatan atas turut dibahasnya delik korupsi dalam revisi KUHP.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengaku bahwa saat ini ia masih mempelajari sikap KPK yang tertuang dalam surat tersebut. Ia mengatakan bahwa hasil kajian surat tersebut akan disampaikan kepada publik.
"Kajian yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai, pasti masuk ke meja saya," kata Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6).
Terkait kekhawatiran KPK bahwa delik korupsi dalam RKUHP akan mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi, Jokowi menyebut bahwa hal tersebut masih dalam kajian. Namun ia berjanji bahwa yang menjadi fokus dirinya adalah untuk memperkuat KPK.
"Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah, intinya ke sana. Tapi, poin-poinnya secara detail saya belum bisa sampaikan karena memang baru kemarin saya terima," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menganggap bahwa adanya delik korupsi dalam KUHP berpotensi mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi. KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan pendapat tersebut.
"Sebaiknya UU tipikor memang tidak masuk dalam RKUHP. Kami sendiri di KPK sudah melakukan kajian itu sudah cukup lama, di samping itu, kami juga melihat perkembangan di internasional banyak negara yang menganut kodefikasi tapi arahnya malah sebaliknya," ujar Agus di Gedung KPK beberapa waktu lalu.