Soal Rp 12 M 'Tarif' WTP Kementan, Komisi XI DPR Ingatkan BPK

9 Mei 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berjalan. Teranyar, keterangan dari saksi mengungkap adanya dugaan permintaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk WTP Kementan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Anis Byarwati mengingatkan BPK adalah satu-satunya lembaga eksternal pemerintah yang memiliki mandat konstitusi untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Kita berharap BPK melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan UUD 1945 itu dengan amanah dan penuh integritas, dan bekerja dengan menjaga kepercayaan seluruh rakyat Indonesia," kata Anis kepada wartawan, Kamis (9/5).
Anis juga meminta agar BPK berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang. Hal tersebut, katanya, agar masyarakat percaya dengan BPK.
"BPK harus meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa BPK akan melaksanakan komitmen melaksanakan tugasnya sesuai mandat konstitusi," ujar dia.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut meminta uang yang nilainya mencapai Rp 12 miliar sebagai syarat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan korupsi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Dugaan permintaan ini terungkap saat tim Jaksa KPK mencecar Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, yang dihadirkan sebagai saksi, terkait penilaian WTP di Kementan.
Jaksa mempertanyakan proses penilaian atau audit BPK karena belakangan ditemukan banyak temuan-temuan tak wajar. Termasuk dugaan wajib iuran bagi pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
“Yang di zaman saksi 2022 2023, bagaimana proses pemeriksaan BPK itu sehingga menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Saya enggak terlalu persis tahu,” kata Hermanto.
“Kalau begitu kejadian, apa saksi pernah bertemu dengan Pak Victor Daniel Siahaan, Toranda Saifullah [auditor BPK-red]?” tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
“Iya, betul,” kata Hermanto.
“Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?” tanya jaksa.
“Pernah disampaikan konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan,” ungkap Hermanto.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan, apakah auditor BPK tersebut pernah menyampaikan permintaan uang agar Kementan mendapatkan predikat WTP.
“Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” jaksa mempertegas.
“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi,” kata Hermanto.