Soal SK Pemberhentian Wahyu, Istana Tunggu Putusan Sidang DKPP

15 Januari 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berbuntut surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Namun, Wahyu baru sah tak lagi menjadi komisioner KPU ketika Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Menanggapi status Wahyu Setiawan, Istana menyatakan SK Pemberhentian baru akan diterbitkan setelah sidang pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) selesai dan memberikan hasilnya bagi KPU.
Seskab Pramono Anung mengatakan, Jokowi tak bisa begitu saja menerbitkan SK.
"Ya tentunya, kalau ada usulan. Kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1).
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," imbuhnya.
Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, lanjut Pramono, baru lah Jokowi menerbitkan SK Pemberhentian.
Saat ini, Wahyu memang tengah mengikuti sidang DKPP di Gedung KPK. Wahyu yang sudah berstatus tahanan KPK sudah mendapat izin mengikuti sidang pelanggaran etik dari lembaga antirasuah tersebut.
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Seskab Pramono Anung (kanan) disaksikan Ketum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Saya berdiskusi dengan penyidik KPK terkait dengan undangan sidang DKPP, penyidik memberikan kesempatan pada saya untuk hadir atau tidak hadir di sidang DKPP," kata Wahyu di salah satu ruangan di Gedung KPK, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
"Tetapi karena saya punya niat baik, meskipun per tanggal 10 (Januari) saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," sambungnya.
Diketahui, dalam kasusnya, Wahyu menjadi tersangka bersama Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP lainnya, Saeful. Tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Harun masih buron.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani. Sementara Rp 200 juta masih didalami KPK terkait sumber dananya.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun menggantikan anggota DPR dari PDIP, Riezky Aprilia, melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Sidang DKPP yang digelar di KPK sudah selesai sore ini. DKPP malam ini akan menggelar rapat pleno dan mengeluarkan putusan pada Kamis (16/1) siang.