Soal Tanggal Pemilu 2024, Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan Pilkada

24 September 2021 15:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
ADVERTISEMENT
Jadwal Pemilu serentak 2024 masih dalam pembahasan. Namun, sejumlah stakeholder Pemilu memiliki pandangan berbeda-beda. KPU mengusulkan agar Pemilu digelar Februari 2024, sementara Mendagri Tito Karnavian meminta agar Pemilu digelar April.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta agar Pemilu 2024 digelar Mei 2024. Bagaimana respons pemerhati Pemilu?
Direktur Network For Democracy And Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berpandangan ada sejumlah pertimbangan yang harus dipikirkan matang dalam penentuan tanggal Pemilu 2024.
"Yang dipertimbangkan dalam penyusunan tahapan, pertama faktor keserentakan dalam pemilu, tumpang tindih tahapan pemilu nasional dengan pilkada," kata Ferry saat dimintai tanggapan, Jumat (24/9).
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Misal, tumpang tindih penyelesaian sengketa Pileg berbenturan dengan tahapan Pilkada. Dalam UU Pilkada, Pilkada ditetapkan pada November 2024, sementara di UU Pemilu tak disebutkan secara spesifik.
"Aturan norma di UU yang langsung menyebut waktu secara spesifik dalam pasalnya hingga penyelesaian sengketa akhir pemilu di MK," beber eks Komisioner KPU ini
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ferry menegaskan pertimbangan lainnya juga wajib ditimang para stakeholder Pemilu. Namun, semuanya tergantung DPR Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
"Seperti mekanisme pengadaan logistik, hingga cuaca (hasil analisis BMKG), sampai hari-hari keagamaan," pungkas Ferry.