Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

24 Mei 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.
ADVERTISEMENT
Gugatan Sofyan sebelumnya sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan menggugat status tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Ya, benar sudah kami cabut," kata Soesilo saat dihubungi kumparan, Jumat (24/5).
Soesilo tak banyak merinci mengapa kliennya mencabut gugatan. Namun, ia menyebut Sofyan kini hanya ingin fokus ke perkara yang menjeratnya.
"Agar fokus ke pokok perkara saja," ucap Soesilo.
Soesilo Aribowo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mendaftarkan atau mencabut gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, untuk kabar Sofyan, ia belum mengetahui secara detail.
"Mengajukan atau mencabut gugatan itu hak dari tersangka. Saya harus cek pemberitahuan sudah diterima atau belum. Lepas dari itu penyidikan kasus ini akan terus berjalan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Sofyan seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Namun, Sofyan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB (Sofyan Basir). Intinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," sambungnya.
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
Ketidakhadiran Sofyan juga turut disampaikan oleh Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah. Meski Sofyan bukan lagi pejabat aktif di PLN, Dwi mewakili Sofyan menerangkan alasan yang mendasari mangkir dari panggilan KPK.
"Pada hari ini, Jumat 24 Mei yang seharusnya beliau mendapat undangan dimintai keterangan di KPK, namun beliau Bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant di Kejaksaan Agung," kata Dwi di gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama eks Wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni, Idrus, dan Kotjo sudah dipenjara.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendengarkan keterangan saksi Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakartadi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan dilakukan baik dengan eks Ketua DPR Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku pertemuan sembilan kali itu membahas proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya yang dihadiri Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, saat itu, pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1.