Sofyan Basir, KPK

Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri

26 April 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. Pencegahan diminta KPK kepada Direktorat Imigrasi Kemenkumham terkait proses penyidikan suap pembangunan Proyek PLTU- Riau-1.
ADVERTISEMENT
"KPK berdasarkan proses dan kebutuhan di penyidikan telah mengirimkan surat kepada imigrasi untuk pelarangan atau pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (26/4).
Febri menyebut pelarangan dilakukan KPK kepada Sofyan selama 6 bulan mulai dari 25 April 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka kepada bos PLN Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan itu dilakukan setelah KPK mencermati adanya peran aktif Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Sofyan diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUH
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten