Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Kongkalikong PLTU Riau-1

24 Juni 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih, bekas Sekjen Golkar Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Pertemuan itu terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Guna mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Padahal, kata jaksa, Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Menurut jaksa, Eni bersama-sama dengan Idrus menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar. Uang tersebut merupakan fee dari Kotjo.
Perbuatan Sofyan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
ADVERTISEMENT