Sofyan Basir Diduga Beri Rp 2 M ke Bowo Pangarso Untuk Kampanye

25 September 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mmantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA/Aprilio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Mmantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA/Aprilio Akbar
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir diduga pernah memberikan uang SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar kepada anggota DPR nonaktif dari Golkar Bowo Sidik Pangarso. Uang itu diduga merupakan salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo sebagaimana dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Sofyan Basir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dicecar soal pertemuannya dengan Bowo. Keduanya diduga pernah bertemu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, pada sekitar 22 Agustus 2017.
Saat itu Bowo masih duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Sofyan Basir berkelit bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Bowo di sana. Hakim lantas kembali mengkonfirmasi kembali pertemuan itu, sebab jaksa KPK mengantongi adanya bukti tiket parkir hingga nota pembayaran di restoran itu.
"Coba, Saudara ingat kembali," ujar hakim ke Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9).
Sofyan Basir pun menjawab bahwa tempat itu tak jauh dari rumah dan kantornya. Sehingga ia sering berkunjung ke sana.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan restoran (tersebut) salah satu restoran yang memang sering didatangi," ujar Sofyan.
Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan Bowo, apalagi memberikan uang kepada Bowo.
"Tidak pernah (memberikan uang)," ucap Sofyan.
Hakim lantas meminta jaksa untuk mengkonfirmasi keterangan Sofyan dengan Bowo. Sebab, dalam keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bowo mengaku menerima uang dari Sofyan Basir.
"Di keterangan, terdakwa (Bowo) mengatakan bahwa Saudara (Sofyan Basir) memang pernah bertemu dengan terdakwa ini di restoran itu. Kemudian Saudara menyerahkan sesuatu uang sejumlah 200 ribu SGD. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar," kata hakim.
Dalam tanggapannya, Bowo pun membenarkan soal pertemuannya dengan Sofyan Basir di restoran itu. Politikus Golkar juga mengakui bahwa Sofyan Basir memberikan sesuatu kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Saya mengatakan benar adanya bertemu dengan Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan bantuan untuk di dapil saya," kata Bowo.
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bowo didakwa menerima suap dari mantan Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Terdapat lima sumber gratifikasi Bowo yang disebut dalam dakwaan. Salah satunya, Bowo menerima SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Jakarta, pada 22 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Pemberian terkait jabatan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN.