Sofyan Basir Ralat BAP soal Eni Terkait Bisnis dan Fee untuk Partai

11 Desember 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Sofyan Basir meralat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pernyataan yang dia ralat adalah keterangan mengenai Eni Saragih dalam PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Awalnya, hakim membacakan BAP Sofyan di dalam persidangan. Dalam keterangannya dalam BAP, Sofyan menyebut bahwa Eni adalah orang yang mengenalkan dirinya kepada pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Masih dalam keterangannya itu, Kotjo menerangkan bahwa yang dia pahami adalah urusan Eni dengan Kotjo juga terkait bisnis. Selain itu, ada kaitannya dengan upaya Eni mencari dana untuk kepentingan partai. Meski Sofyan mengaku tak tahu apakah pada akhirnya Eni mendapatkan fee atau tidak.
"Bahwa terkait proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-RI sekaligus Wakil Ketua komisi VII adalah sebagai penghubung antara saudara Johannes Kotjo dan saya sebagai Dirut PLN. Dan menurut penyampaian dari Eni, bahwa yang bersangkutan sekaligus urusan bisnis," papar hakim membacakan BAP Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12).
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir ( kanan )akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir ( kanan )akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Sedangkan siapa yang menyuruh Eni Maulani Saragih saya tidak tahu pasti. Tapi dari pembicaraan saya dengan Eni itu untuk kepentingan partai yaitu untuk mencari dana, tapi saya tidak tahu, mengenai apakah Eni mendapatkan dana proyek PLTU Riau-1," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Sofyan membenarkan bahwa itu keterangannya. Namun, ia kemudian langsung meralat beberapa keterangannya. Keterangan yang diralatnya adalah terkait penyebutan bahwa ada kaitan Eni dengan Kotjo dalam urusan bisnis dan demi kepentingan partai.
Sofyan mengaku tidak tahu soal urusan bisnis antara Eni dengan Kotjo. Ia juga mengaku tak mengetahui soal urusan Eni dengan pendanaan untuk partai. Sofyan mengubahnya lantaran keterangan dalam BAP menyiratkan bahwa dia seolah-olah tahu dengan hal tersebut.
"Ada perubahan Yang Mulia. 2 yang diubah, soal bisnis dan pendukung partai, tidak (tahu)," kata Sofyan.
Sementara, terkait keterangan yang menyebutkan bahwa Eni adalah penghubungnya dengan Kotjo, Sofyan tidak meralatnya.
"Yang diubah hanya bisnis dan mencari dana untuk partai?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Sofyan.
Mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
Eni Saragih didakwa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Eni disebut menjadi orang yang mengenalkan Kotjo kepada Sofyan Basir. Nama Sofyan Basir juga disebut dalam dakwaan beberapa kali melakukan pertemuan membahas soal PLTU Riau. Terkait kasus ini, Sofyan Basir baru berstatus sebagai saksi.