Sofyan Basir Siap Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi PLTU Riau 1

4 November 2019 5:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sofyan Basir usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sofyan Basir usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, akan menjalani sidang vonis dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Sofyan mengaku siap menjalani sidang tersebut.
"Alhamdulilah Pak Sofyan sehat, siap hadapi sidang," kata kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).
Soesilo berharap majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta memberikan putusan yang adil bagi Sofyan.
"Harapannya putusan yang seringan-ringannya," ujar Soesilo.
Terdakwa Sofyan Basir (tengah) berbincang sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Sofyan terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek IPP PLTU MT Riau-1 di PT PLN.
Sofyan disebut telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar, Eni Maulani Saragih, dan bekas Sekjen Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo. Diduga suap itu agar Kotjo mendapatkan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Sofyan telah terbukti memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Pertemuan itu membahas proyek IPP PLTU MT Riau-1.
Terdakwa Sofyan Basir (kiri) berbincang sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Padahal, kata jaksa, Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Menurut jaksa, Eni bersama-sama dengan Idrus menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar. Uang tersebut merupakan fee dari Kotjo.
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir saat di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perbuatan Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam nota pembelaannya, Sofyan membantah keterlibatannya dalam kasus ini.