Sopir Ambulans Dipukul Pria Plontos di Bintaro karena Senggolan di Jalan

27 Februari 2020 12:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Beredar video pemukulan yang dilakukan seorang pria berkepala plontos terhadap sopir ambulans yang sedang mengangkut jenazah di Jalan Raya RC Veteran-Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2) sekitar pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Hartono mengatakan, penganiayaan berawal ketika korban yang bernama Mohamad Natasari (28) sedang mengantar jenazah menggunakan mobil ambulans dengan nomor polisi B 2414 SCM.
"Korban bersama saksi dengan membunyikan sirine ambulans karena sedang mengangkut jenazah bersama satu orang keluarga jenazah dengan tujuan rumah duka di Bintaro Park," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
Saat ia melintas di Jalan RC Veteran, Bintaro, ambulans yang ia kendarai hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku, Syaiful Roman Raygen (50), yaitu Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2325 SOD.
"Namun saat itu pelaku tak memberikan jalan, sehingga mobil yang dikemudikan korban bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Syaiful," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Syaiful yang tak terima mobilnya disenggol kemudian mengejar ambulans dan menghentikan mobil yang dikemudikan.
"Terlapor menghampiri mobil korban dan menyuruh korban untuk turun sambil mengucapkan kalimat 'SIM kamu mana? mau ganti rugi nggak?" ucap Budi menirukan ucapan Syaiful saat itu.
Korban sudah menjelaskan bahwa ia sedang membawa jenazah dan akan menyelesaikan permasalahan itu usai mengantar jenazah. Namun Syaiful tak menghiraukannya lalu memukul pipi sebelah kanan korban.
"Usai memukul, pria itu langsung meninggalkan sopir ambulans dengan menggunakan mobilnya," ucap Budi.
Insiden tersebut rupanya direkam oleh warga yang ikut menyaksikan. Setelah video itu viral, Polres Jakarta Selatan langsung mencari dan membekuk Syaiful di hari yang sama.
Polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit ambulans yang dikemudikan korban dan video Instagram yang sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Syaiful dijerat Pasal 352 dan atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan memaksa dengan kekerasan dan ancaman.