Sopir Angkutan Umum di Deli Serdang Ditangkap karena Cabuli Siswi SMA

20 Desember 2020 2:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang sopir angkutan umum di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencabuli remaja putri di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
ADVERTISEMENT
"Tersangka berinisial RS (24) alias Rio, sementara korbannya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA berinisial PA (17). Korban dan tersangka bertetangga," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, dikutip dari Antara, Minggu (20/12).
Philip mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (22/11). Saat itu, tersangka mengirim pesan kepada korban menanyakan situasi rumah korban.
"Setelah mengetahui rumah korban kosong, tersangka datang ke rumah korban dan langsung melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," jelas Philip.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban. Saat itu, korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung memerkosa korban.
Korban pun langsung menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
ADVERTISEMENT
"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Polsek Patumbak mengamankan pelaku," ucap Philip.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: