Sopir Avanza Penabrak 5 Pemotor di Bogor Terancam 6 Tahun Penjara

30 Juni 2020 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang menanbak sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat, Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang menanbak sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat, Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengamankan sopir Toyota Avanza yang menabrak lima pengendara motor bernama Indra Mahesapati Sondjaja (39). Indra saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro, menuturkan, Indra belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab polisi masih terus menyelidiki penyebab tabrakan beruntun itu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan sehingga belum ditahan. Karena proses penyelidikan belum ada penahanan petugas masih mengumpulkan keterangan," kata Fajar kepada wartawan, Selasa (30/6).
"Yang jelas sampai saat ini proses penyelidikan. Kalau proses penyidikan baru kita lakukan penahanan," tambahnya.
Suasana di lokasi mobil yang menabrak 5 sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat, Foto: Dok. Istimewa
Fajar menuturkan, jika nantinya Indra terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya berupa penjara selama 6 tahun.
"Kita belum mengarah ke sana yang jelas pelanggaran bukan hanya sanksi pidana. Undang-undang lalu lintas itu bukan pidana saja jatuhnya, pelanggaran. Paling Pasal 310 karena mengakibatkan orang luka ringan, ayat 1, ayat 2, kemudian ayat 3 karena luka berat sampai meninggal dunia gitu," ucap Fajar.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 310 UU LLAJ:
Pasal 310
Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Ayat 3
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sementara terkait dengan para korban tabrakan itu, Fajar mengatakan mereka semua dibawa ke rumah sakit. Para korban luka ringan sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Dua luka berat, lima luka ringan, yang luka ringan sudah kembali. Korban nanti saya cek lagi, apakah dua yang berat ini sudah kembali atau belum. Saya cek lagi," tutur Fajar.
Tabrakan beruntun yang melibatkan satu unit mobil dengan lima unit motor itu di Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6).
Dalam kecelakaan itu, enam orang mengalami luka di mana empat orang di antaranya luka berat.
Tabrakan terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 16.15 WIB. Kala itu, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1574 TZP warna hitam melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pondok Rumput menuju pintu kereta api Kebon Pedes.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!