Sopir Bentor di Medan Diciduk Usai Ancam Bunuh Temannya saat Ditagih Utang

8 Desember 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pebetor di Medan yang serang temannya dengan pisau karena menagih utang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pebetor di Medan yang serang temannya dengan pisau karena menagih utang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang sopir becak motor (bentor) bernama Yogi Pradana di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dia diciduk karena menyerang dan mengancam temanya bernama Atma Maymaran saat sedang menagih utang kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis (18/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, korban datang ke rumah pelaku. Di sana, dia bertemu dengan ayah pelaku bernama Nasrul.
“Korban lalu mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang tersangka dan Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka sedang mandi,” ujar Philip dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Selanjutnya korban, mengetuk kamar mandi pelaku untuk menagih utang.
“Setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi, langsung mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja sambil mengatakan 'tidak ada itu, pergi kau kucucuk (kutusuk) kau nanti',” ucap Philip.
Beruntung saat akan menyerang, ayah pelaku Nasrul datang melerainya. Setelah itu, korban ke luar rumah.
“Tetapi tersangka saat itu masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan ‘kau lihat aja, ku tunggu kau di luar, ku bunuh kau nanti pakai pisau ini',” kata Philip.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian itu, korban ketakutan lalu meninggalkan lokasi. Dia lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Medan Area, Rabu (1/8). Pelaku mengakui perbuatanya.
“Jadi semula korban mendatangi rumah tersangka, untuk meminta utang sebesar Rp 250 ribu. Korban mintanya dengan kata-kata kotor dan itu diucapkan pelaku di depan orang tuanya ,” ucap Philips.
Kini, korban sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Area. “Dia melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” tutup Philip.