Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Bali

20 Juni 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konfrensi pers kasus tabrakan beruntun bus pariwisata di Polres Tabanan. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konfrensi pers kasus tabrakan beruntun bus pariwisata di Polres Tabanan. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan sopir bus pariwisata atas nama Agus Supriyanto (37) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan di KM 39,9 Jalan Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Sabtu (18/6) pukul 11.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Saat ini sopir telah ditahan di Rutan Polres Tabanan. Dia dianggap melanggar Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dari tes urine terhadap tersangka juga negatif, artinya tidak ada human error di sini, kondisi bebas alkohol, bebas narkoba," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Ranefli mengatakan, penyebab kecelakaan diduga akibat rem bus blong.
Polisi mencatat sembilan orang menjadi korban tabrakan beruntun bus pariwisata yang mengangkut 45 siswa SMP asal Surabaya itu. Sembilan korban tersebut terdiri dari empat WNI dan lima WNA. Sementara itu, satu WNI atas nama Ni Wayan Wandani (30) meninggal dunia di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tiga WNI yang menjadi korban mengalami luka ringan telah dipulangkan ke rumah. Sementara itu, dua dari lima korban WNA masih dirawat di RS Siloam Denpasar. Kedua WNA ini mengalami luka robek pada paha dan kepala.
"Untuk korban luka-luka, total kemarin ada delapan saat ini tinggal dua. Enam sudah sembuh. Namun yang WNA belum bisa kita minta keterangan karena belum berkenaan, karena alasan masih trauma," kata Ranefli saat jumpa pers di Polres Tabanan, Senin (20/6).
Agus Supriyanto (37) supir bus pariwisata yang jadi tersangka di Polres Tabanan. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
WNA tersebut adalah dua WN Inggris, satu WN Singapura, satu WN Australia, dan satu WN Amerika Serikat. WNA yang masih dirawat adalah LHS asal Inggris dan RM asal Amerika Serikat.
Kecelakaan ini melibatkan 10 kendaraan, terdiri dari 8 mobil dan 2 sepeda motor, dengan rincian 1 unit bus pariwisata nopol B 7134 WGA, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Suzuki APV, 1 unit Daihatsu Ayla, 2 unit Suzuki Swift, 1 unit Suzuki Feroza dan 2 unit Honda Scoopy.
ADVERTISEMENT
Seluruh kendaraan tersebut telah dievakuasi ke sebuah lahan kosong di Baturiti. Pihak Jasa Raharja akan membantu menganti biaya kerusakan yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konfrensi pers kasus tabrakan beruntun bus pariwisata di Polres Tabanan. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
Kronologi kecelakaan ini dimulai sekitar pukul 11.30 WITA, bus melaju dari arah Begudul menuju arah Denpasar. Pada KM 39,9 rem bus mendadak blong dan menyerempet mobil Rush yang ditumpangi tiga penumpang.
Bus kemudian banting setir dan menabrak APV yang ditumpangi lima WNA. Bus kembali menabrak mobil Ayla, Swift, Feroza, dan motor Scoopy.
"Setelah menabrak mobil terakhir, sopir mencari pendaratan dengan menabrak dinding tebing dan jatuh di kedalaman lima meter jurang," kata Ranefli.