Sopir Honda Brio yang Viral Balap Liar di Senayan Ditilang, Bisa Dibui 1 Tahun
ADVERTISEMENT
Sebuah video balap liar yang terjadi di Senayan, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dalam video itu menunjukkan dua mobil Honda Brio berwarna putih dan kuning saling adu cepat.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan balapan liar itu terjadi pada 17 September 2020. Salah satu dari dua pengemudi mobil telah diamankan petugas.
"Hari Jumat tanggal 25 September 2020, telah menilang seorang pelanggar atas nama saudara RN yang videonya sempat viral melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi mobil lainnya," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/9).
RN merupakan pengendara Honda Brio berwarna putih. Kepada polisi ia mengaku tidak mengenal lawannya.
"Yang bersangkutan tidak saling kenal, hanya bertemu pada saat balapan," kata Sambodo.
"Pelanggar saudara RN dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki pengendara Honda Brio berwarna kuning yang menjadi lawan RN.
Razia Balap Liar
Pada Sabtu (26/9) dini hari, polisi juga melakukan razia balap liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Hasilnya ada 11 mobil ditilang karena ketahuan melakukan balap liar.
Sejumlah mobil disita polisi lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.