Sopir HRV yang Tabrak 3 Motor di Sudirman Anak Pejabat? Ini Kata Polisi

17 Februari 2022 12:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sopir Honda HRV berinisial BT resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan dengan 3 sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang beredar BT merupakan anak seorang pejabat di salah satu kementerian. Namun, polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Enggak tahu, kita tidak pernah melihat latar belakang dari pelaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Menurut Sambodo, selama ini polisi hanya melihat sisi tindak pidana apabila ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seseorang. Tak memandang asal usul pelaku.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kita hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," kata dia.
Dalam kecelakaan ini 1 pengendara motor tewas. Sementara 2 lainnya mengalami luka-luka.
BT dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, BT diduga dalam keadaan mabuk. Polisi hingga kini masih memeriksa tes urine pelaku apakah yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.