Sopir Kendaraan Logistik Sudah Divaksin 2 Kali Cukup Tunjukkan Tes Antigen

18 Oktober 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk Isuzu Giga. Foto: dok. IAMI
zoom-in-whitePerbesar
Truk Isuzu Giga. Foto: dok. IAMI
ADVERTISEMENT
Sejumlah pelonggaran kembali dilakukan pemerintah setelah kasus corona terus menunjukkan tanda-tanda terkendali. Salah satunya syarat bagi sopir kendaraan logistik yang akan melakukan perjalanan domestik.
ADVERTISEMENT
Bila sebelumnya sopir harus mengantongi hasil tes PCR negatif, kini pemerintah mengizinkan hanya tes antigen negatif. Tapi, harus sudah divaksin 2 kali.
“Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, (18/10).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Para sopir juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Nantinya Satgas dan tim gabungan akan melakukan tes acak kepada para sopir untuk memastikan mereka taat aturan.
“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik,” jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT