Sopir Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
ADVERTISEMENT
Penyidik telah menuntaskan pemeriksaan sopir Mercy yang menabrak pesepeda road bike, Ivan Christopher, di Bundaran HI , Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3) pagi. Pelaku berinisial MDA (19) kini berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti, termasuk CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Dikutip dari Antara, Sambodo menyatakan MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 312 UU LLAJ. Sambodo menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, MDA langsung ditahan.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan sebelumnya MDA ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangsel, pada Sabtu (13/3) dini hari. MDA sebelumnya kabur usai menabrak pesepeda.
Identitasnya diketahui berdasarkan pelacakan pelat nomor polisi mobil Mercy miliknya yang terekam kamera tilang elektronik.
Dalam penangkapan itu, kata Sambodo, polisi turut menyita Mercy yang menabrak pesepeda sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: