Sopir Ojol Dibegal Penumpang di Kampung Boncos, Jakbar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, kedua pelaku yakni HKY (27) dan J (28) ditangkap.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu HKY (27) memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju KBS (Kota Bambu Selatan). Kemudian di KBS berhenti di satu titik," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim, Senin (21/8).
Dodi mengatakan, J ternyata sudah menunggu mereka. Kedua pelaku begal ini lalu mengancam korban dengan senjata tajam.
"Tiba-tiba J langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. Sementara HKY membawa pisau," ujarnya.
Karena ketakutan korban pun merelakan sepeda motornya dibawa kabur kedua pelaku.
Dodi menyebut, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tak positif narkoba. Meski aksi pembegalan ini dilakukan di Kampung Boncos. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai kampung narkoba di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan sehingga baru satu unit saja yang kita amankan. Setelah kita cek dua-duanya negatif [narkoba]," ungkapnya.
Sepeda Motor Korban Digadai
Menurut Dodi, motor rampasan itu digadai seharga Rp 2 juta rupiah. Belum sempat mereka jual.
"Sempat digadaikan sama salah satu warga masyarakat dan sudah kita mintai keterangan," jelasnya.
"Motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.