Sopir Ojol Dibegal Penumpang di Kampung Boncos, Jakbar

21 Agustus 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembegalan terhadap sopir Ojol di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembegalan terhadap sopir Ojol di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang sopir ojek online (ojol) menjadi korban begal di kawasan Kota Bambu Selatan atau yang dikenal Kampung Boncos, Jakarta Barat, Rabu (16/8). Sepeda motornya raib dibawa kabur dua pelaku.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, kedua pelaku yakni HKY (27) dan J (28) ditangkap.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu HKY (27) memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju KBS (Kota Bambu Selatan). Kemudian di KBS berhenti di satu titik," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim, Senin (21/8).
Dodi mengatakan, J ternyata sudah menunggu mereka. Kedua pelaku begal ini lalu mengancam korban dengan senjata tajam.
"Tiba-tiba J langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. Sementara HKY membawa pisau," ujarnya.
Karena ketakutan korban pun merelakan sepeda motornya dibawa kabur kedua pelaku.
Dodi menyebut, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tak positif narkoba. Meski aksi pembegalan ini dilakukan di Kampung Boncos. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai kampung narkoba di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan sehingga baru satu unit saja yang kita amankan. Setelah kita cek dua-duanya negatif [narkoba]," ungkapnya.

Sepeda Motor Korban Digadai

Menurut Dodi, motor rampasan itu digadai seharga Rp 2 juta rupiah. Belum sempat mereka jual.
"Sempat digadaikan sama salah satu warga masyarakat dan sudah kita mintai keterangan," jelasnya.
"Motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.