Sopir Pajero Pemukul Sopir Truk Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun

28 Juni 2021 19:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi pajero (tengah), pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut diamankan Polres Metro Jakarta Utara Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi pajero (tengah), pelaku pemukul sopir truk kontainer di Jakut diamankan Polres Metro Jakarta Utara Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pengemudi Pajero yang bertindak anarkis. Pelaku bernama Omega Kotutung itu memukul sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyatakan, Omega dijerat Pasal berlapis. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Dia kena pasal 351 KUHP, pasal penganiayaan. Kemudian pasal 335 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan, dan ketiga pasal 406 KUHP tentang perusakan," ucap Nasriadi, Senin (28/6).
Berikut bunyi Pasal 351 KUHP:
Ayat 1: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 2: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat 3: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
Ayat 4: Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ayat 5: Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 335 KUHP:
Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Ayat 2: Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
ADVERTISEMENT
Pasal 263 KUHP:
Ayat 1: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 406 KUHP:
Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
Ayat 2: dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sebelumnya, penangkapan ini tak lepas dari peran ETLE TMC Polda Metro yang segera melacak pergerakan pelaku, terutama identitasnya. Nasriadi menyebut, ketika peristiwa itu viral di media sosial, pelaku segera kabur ke Trenggalek, Jawa Timur.
"Iya, (dia) kabur," kata Nasriadi.
Saat diamankan polisi tidak menemukan senjata api dari pelaku. Sebab, pelaku sempat diisukan merupakan aparat. Padahal, pelaku merupakan seorang pelaut.
"Kalau pistol belum tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," kata Nasriadi.
ADVERTISEMENT