Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2,5 Tahun

30 April 2020 18:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Darmawan (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ari Darmawan (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis sopir taksi online bernama Ari Darmawan yang diduga salah tangkap. Ari divonis 2 tahun 6 bulan penjara
ADVERTISEMENT
“Diputus selama 2 tahun 6 bulan,” kata pengacara Ari, Yoshua saat dihubungi kumparan, Kamis (30/4).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum yang menangani perkara tersebut menuntut Ari selama 3 tahun penjara.
Ari Darmawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
Ari didakwa melakukan pencurian dan kekerasan terhadap calon penumpangnya bernama Suhartini dan Amalia. Kasus ini pun berlanjut hingga ke pengadilan
Kasus ini bermula pada bulan September 2019 lalu. Saat itu sopir taksi online itu mendapat pesanan dari calon penumpangnya yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete sekitar pukul 03.40 WIB.
Namun saat dihubungi calon penumpang itu tak lagi dapat dihubungi. Ari justru dituduh merampas barang milik korban dengan kekerasan dan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ari, Ditho Sitompoel, menilai penyelidikan kasus ini sangat terburu-buru. Bahkan, lanjut dia, dari keterangan penyidik di persidangan polisi tak melakukan gelar perkara.
Ia juga mengaku sudah melaporkan dugaan salah tangkap ini ke Propam Polri. Saat ini pihaknya tengah menunggu kejelasan laporan itu.
“Kami sudah melaporkan ke propam, dari penyidik-penyidiknya. Minggu lalu kami sudah melaporkan ke propam dan kita tunggu saja gimana perkembangannya,” kata dia.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.