Sopir Taksi Online Curi Barang Penumpang Bandara Ngurah Rai Senilai Rp 30 Juta

7 Maret 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka sopir taksi online yang mencuri tas ransel milik penumpang berinsial WA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: Polres Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka sopir taksi online yang mencuri tas ransel milik penumpang berinsial WA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: Polres Bandara Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sopir taksi online di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berinisial KM (43) ditangkap polisi. Hal ini lantaran KM nekat mencuri satu buah tas ransel milik penumpang berinsial WA (51).
ADVERTISEMENT
Tas ransel tersebut berisi satu unit ipad Gen 9 dan Apple pencil, satu buah kacamata merek Perisol, tiga buah charger dan 1 unit earpod. Hal ini mengakibatkan WA mengalami kerugian senilai Rp 30 juta.
"Pelaku mengambil barang korban karena ingin dipergunakan sendiri," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (7/3).
Kasus ini bermula pada saat korban terbang dari Makassar-Denpasar, pada Selasa (5/3). Korban mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 19.00 WITA.
Korban kemudian datang ke konter pemesanan taksi online di area bandara. Korban meletakkan seluruh barang bawaannya di lantai saat memesan taksi online.
Nahas, begitu hendak naik taksi, korban sadar tas ranselnya tidak ada. Korban kemudian bertanya kepada petugas keamanan di area terminal kedatangan domestik mengenai barang tertinggal namun hasilnya nihil.
ADVERTISEMENT
"Korban akhirnya melacak melalui aplikasi di iPhonenya ternyata tasnya terdeteksi sudah berada di luar bandara di sekitar Jalan Imam Bonjol Denpasar. Atas kejadian tersebut korban melapor ke SPKT Polres Kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan sopir taksi online yang mengendarai mobil Innova. Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (6/3) pagi hari.
Polisi turut mengamankan seluruh isi tas milik korban. Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 327 KUHP, dengan ancaman dihukum paling lama 5 tahun penjara.