Sopir Travel di Sumut Ditangkap karena Perkosa Mahasiswi yang Jadi Penumpangnya

4 April 2021 13:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan yang digunakan sopir travel di Labuhan Batu, Sumut, yang perkosa penumpang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan yang digunakan sopir travel di Labuhan Batu, Sumut, yang perkosa penumpang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap sopir travel yang tega memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
ADVERTISEMENT
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30). Dia warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
"Tersangka kita amankan karena terbukti memperkosa penumpangnya sendiri perempuan 18 tahun, mahasiswa, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," katanya, Minggu (4/4).
Sopir travel di Labuhan Batu, Sumut, yang perkosa penumpang. Foto: Dok. Istimewa
Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya. Korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang.
Sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk mengisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka menyetubuhi korban.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Perbuatan bejat pelaku bahkan membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya, tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.
"Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," ungkapnya.
Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu.
“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT