Sopir Truk yang Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas Divonis 5 Tahun Bui
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mengatakan, terdakwa terbukti menganiaya korban hingga tewas. Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun," ujar Oloan
Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan, peristiwa bermula pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00. Saat itu, terdakwa yang merupakan sopir truk, datang ke gudang bahari pakan ternak di Jalan Yos Sudarso.
Selama 30 menit memuat pakan ternak, pukul 15.45 terdakwa membawa truk ke luar dari gudang dan memarkirkannya di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, kondisi bak truk yang berisi pakan ternak, ditutupi terpal plastik.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, terdakwa mencari mandor untuk meminta uang jalan. Saat kembali ke truk, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik. Kemudian, terdakwa mengambil sebatang kayu.
Terdakwa lalu memukul terpal plastik itu sebanyak 6 kali menggunakan kayu yang dipegangnya. Dia lalu melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.
Selanjutnya terdakwa kembali memeriksa truk dengan menginjak terpal yang menutupi pakan ternak. Terdakwa lalu melihat terpal bergoyang dan kembali memukulnya sebanyak 4 kali.
Usai melihat terpal tidak bergerak, terdakwa turun dari atas truk dan mendatangi teman-temannya sesama sopir yang sedang parkir di pinggir jalan.
Terdakwa lalu bercerita ke temannya bahwa ia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya. Namun dia tidak mengetahui siapa orang yang dipukulnya.
ADVERTISEMENT
Bersama teman-temannya, terdakwa melihat orang yang dipukulnya. Dia melihat korban yang bernama Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.
Selanjutnya terdakwa dan temanya, menurunkan korban dari truk untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima dan mendapatkan pertolongan. Namun, tidak berapa lama kemudian korban meninggal dunia.